Tengadah Kaum Kelas Menengah

Tengadah Kaum Kelas Menengah

20detik Signature - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 15:20 WIB
Jakarta -

Sorotan tajam masyarakat Indonesia kini berada pada sebuah kebijakan yang baru saja diteken oleh pemerintah. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat ini nantinya akan memangkas 2.5% pendapatan pegawai negeri maupun swasta dari gaji bulanan mereka.

Aturan Tapera ini dinilai akan sangat memberatkan isi kantong para pekerja. Sebab, bukan hanya iuran ini saja yang harus dibayarkan. Masih ada sederet kewajiban seperti harus membayar kepesertaan BPJS. Seperti BPJS Kesehatan besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada lagi BPJS Ketenagakerjaan JHT dengan besara iuaran sekitar 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.

Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja. Ada lagi potongan yang dibebankan untuk karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besaran iuaran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemangkasan gaji karyawan tak berhenti sampai disitu, para pekerja diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21). PPh ini harus dibayar untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan. Dengan banyaknya potongan-potongan terhadap gaji yang diterima oleh pekerja, ada juga ancaman kenaikan harga serta inflasi yang tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Melansir dari detikcom, Kelas menengah didefinisikan sebagai orang yang memiliki pengeluaran Rp 1,2 juta sampai 6 juta per bulan. Diketahui jumlah kelas menengah di Indonesia per tahun 2020 diperkirakan berjumlah 52 juta orang atau 19% dari total populasi.

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru tentang adanya pemotongan gaji karyawan untuk Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah bentuk simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran angka yang dibayarkan untuk Tapera, bila merujuk pada UMR Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 126.684. Jumlah iuran tersebut merupakan hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%. Dengan begitu, iuran Tapera yang dibayarkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan.

Berbagai elemen menolak kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja 3% untuk Tapera. Sebab, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan elemen pekerja dan pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, mengatakan kemunculan regulasi tersebut ditolak oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, Shinta mengatakan APINDO sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Senada dengan Ketua Umum APINDO, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama pemotongan gaji karyawan ini hanya akan menambah beban kelas menengah hingga generasi z. Suryadi menyoroti golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, sudah telanjur membeli rumah atau dari warisan orang tua, namun masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Kini masyarakat Indonesia 'dipaksa' menabung (Tapera). Apakah kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah seperti ibu yang mengajari anaknya untuk mengelola uang, atau gambaran pemerintah yang tidak mampu menyediakan kebutuhan primer warga negaranya? Ikuti ulasannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance dalam segmen Editorial Review.

Viral di media sosial video tiga orang dari suku Tobelo Dalam menyambangi lokasi pertambangan Kaorahe di wilayah hutan Halmahera, Maluku Utara. Kejadian tersebut viral hingga menyita perhatian public. Apa yang terjadi sehingga mereka keluar dari hutan dan menyambangi area pertambangan? Saksikan ulasan selengkapnya bersama bersama Redaktur detikSulsel dalam segmen Indonesia Detik Ini.

Investasi saham sering kali diidentikkan dengan potensi keuntungan besar dari kenaikan harga saham. Namun, ada cara lain untuk mendapatkan penghasilan dari saham, yaitu melalui "uang sewa" dalam bentuk dividen. Lantas bagaimana cara mendapatkan dan memaksimalkan "uang sewa" tersebut? ikuti obrolan menjelang matahari tenggelam hari ini bersama Chief Digital Officer InvestasiKu Firman Marihot.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(vrs/vrs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads