Dana Restrukturisasi Tekstil Terhambat Payung Hukum
Selasa, 30 Jan 2007 17:28 WIB
Jakarta - Pengucuran dana restrukturisasi untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terganjal, karena belum adanya payung hukum. Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari mengatakan, saat ini Direktorat Perbendaharaan Negara Depkeu masih mengusahakan adanya payung hukum yang lebih masuk akal untuk program restrukturisasi ini."Depkeu juga belum menemukan alasan untuk tidak melaksanakan program ini. Mereka hanya menyatakan akan dicarikan payung hukum yang tepat. Soalnya, mereka menganggap ini program baru, di mana pemerintah memberikan subsidi langsung ke swasta," kata Ansari di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/1/2007).Selama ini, ungkap Ansari, belum ada departemen yang melakukan program seperti ini sehingga mereka kesulitan mencarikan payung hukumnya.Ansari menilai desakan dari pengusaha TPT yang meminta direstrukturisasi bisa dipahami. Karena sebagian besar permesinan atau 70 persen pabrik TPT nasional menggunakan mesin-mesin di atas 20 tahun yang mengganggu produktivitas industri TPT nasional.Depperin telah menyiapkan lembaga yang akan memverifikasi proposalperusahaan-perusahaan TPT untuk mendapatkan subsidi bunga pinjaman."Lembaga ini kami bagi dua. Pertama untuk memverifikasi proposal atau usulan kreditnya. Kedua, lembaga yang sifatnya memonitor jalannya kredit. Siapa saja mereka (lembaga verifikasi) akan ditentukan oleh lelang. Mungkin minggu ketiga Februari sudah ada pemenangnya," katanya.Melalui program ini, pemerintah akan mensubsidi bunga pinjaman kalangan industri TPT menjadi bunga yang kompetitif atau sekitar 9 persen yang diambil melalui anggaran APBN. "Misalnya suatu perusahaan terkena bunga perbankan sekitar 15 persen dari total pinjaman maka akan kami subsidi 6 persen. Jadi perusahaan hanya bayar bunga sekitar 9 persen ke bank," paparnya.Jika program ini bisa terlaksana maka kredit yang dikucurkan sektor perbankan akan menggeliat karena sekitar Rp 2,5 triliun terserap ke perbankan.
(arn/ir)











































