Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan mendapatkan aduan dari Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose terkait kesulitan memasukkan produk impor. Pasalnya, impor bahan peledaknya tertahan lama di pelabuhan.
"Tadi datang Dirut PT Pindad datang karena mendesak, saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak, nggak bisa keluar dari pelabuhan itu sama sama susah, dia susah makanya ke luar (impor), bea cukai susah takut meledak," kata Zulhas di sela sela konferensi pers Trade Expo Indonesia, di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Zulhas menjelaskan, hasil dari pertemuan itu bahwa bahan peledak yang dipesan oleh Pindad sudah datang sejak Maret. Namun perusahaan itu baru mendapatkan persetujuan impor (PI) pada April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Dirut Pindad, bahwa PI itu didapatkan lebih lambat karena Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.
"Saya tanya kenapa nggak bisa keluar (barangnya), katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. 'Kenapa barang sampai duluan'. 'Persetujuan impor baru April', kenapa, katanya pertek-pertek agak lama, pak," ujar Zulhas.
Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan impor, ada beberapa produk impor untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag, diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Hal inilah yang menjadi masalah beberapa pelaku usaha karena mengeluhkan sulitnya mendapatkan pertek tersebut.
Namun kini aturan itu sudah direvisi berkali-kali untuk menyesuaikan kebutuhan dari pelaku usaha. Revisi telah dilakukan beberapa kali hingga akhirnya menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan impor.
(ada/rrd)