Antam Buka-bukaan soal Emas Palsu 109 Ton yang Bikin Heboh

Antam Buka-bukaan soal Emas Palsu 109 Ton yang Bikin Heboh

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 01 Jun 2024 06:30 WIB
Petugas Pegadaian Kebayoran Baru memperlihatkan emas, Jakarta, Senin (14/2/2022). Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (14/2/2022), dibanderol seharga Rp 991.000 atau tidak berubah dibandingkan sehari sebelumnya.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus emas palsu sebesar 109 ton PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.

Pihak Antam buka suara mengenai kasus ini. Antam menyatakan, kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Sehingga, kata dia, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan itu, ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum atas ditetapkannya mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.

"Sementara, terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," katanya.

Penjelasan Kejagung di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.

Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.



Simak Video "Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian Seluruh Produk"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads