Diganti Bea Keluar
Pajak Ekspor Komoditas akan Dihapus
Rabu, 31 Jan 2007 17:05 WIB
Jakarta - Pengenaan pajak ekspor (PE) terhadap beberapa komoditas tertentu akan dihapuskan dan diganti dengan bea keluar. Penghapusan PE ini mengacu pada UU Kepabeanan yang telah disahkan pada akhir 2006.Dengan rencana penghapusan PE ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida mengaku belum bisa menanggapi usulan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), yang meminta pemerintah menaikkan PE CPO dari 1,5 persen menjadi 7 persen."Kita baru dapat masukan dari pengusaha. Kita diinstruksikan bekerja masih dalam waktu sebulan, maka keputusannya tunggu wapres dari India. Belum ada sikap resmi dari Depdag, karena pajak ekspor sebentar lagi akan lenyap diganti dengan bea keluar seperti tercantum dalam RUU Kepabeanan," jelas Diah.Hal itu diungkapkan Diah usai rapat tentang CPO di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (31/1/2007)."Kita harus melihat road map industri kedepan, jadi harus betul-betul memperhatikan cost dan benefit setiap kebijakan," lanjut Diah.Sementara Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian atas usulan GIMNI tersebut. "Yang perlu diperhatikan adalah apa pun yang dilakukan jangan sampai membebani petani," katanya.
(ir/qom)











































