Lembaga independen penentu gaji masyarakat Australia yakni Fair Work Commision (FWA), menaikkan upah minimum nasional sebesar 3,75%. Kenaikan upah dilakukan mempertimbangkan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya hidup masyarakat.
Upah minimum masyarakat Australia akan meningkat menjadi 24.10 dolar Australia (US$ 16,05) atau Rp 260.282 (kurs Rp 16.217) per jam mulai 1 Juli 2024. Ini berarti sekitar seperlima masyarakat Australia atau sebanyak 2,6 juta pekerja bakal mendapat gaji tambahan sekitar 33 dolar Australia per minggu.
Dalam ulasan tahunannya, FWA mengatakan bahwa meningkatnya biaya hidup berdampak besar terhadap pekerja dengan gaji rendah, meskipun tingkat inflasi pada April 2024 lebih rendah dari periode yang sama pada 2023 di angka 5,75%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, laporan FWA itu juga mengatakan bahwa kondisi perekonomian saat ini tidak tepat untuk menaikkan upah penghargaan (award wages) jauh di atas tingkat inflasi. Ini karena produktivitas tenaga kerja tidak lebih tinggi dibandingkan. empat tahun silam.
Adapun inflasi harga konsumen Australia sendiri saat ini terpantau naik 3,6% secara tahunan per-April 2024. Tingkat inflasi merupakan yang tertinggi dalam lima bulan terakhir dan dapat menambah risiko kenaikan suku bunga.
Simak juga Video: Momen Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor