Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Lepas Gaji Rp 172 Juta

Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Lepas Gaji Rp 172 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 12:36 WIB
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.
Bambang Susantono - Foto: Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. (Niken Dwi Sitoningrum)
Jakarta -

Bambang Susantono resmi mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak hanya Bambang, Dhony Rahajoe juga mundur dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Baru saja presiden panggil Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR. Ini terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN. Beberapa waktu lalu Pak Presiden terima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran dari Bapak Bambang Susantono Otorita IKN," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," sambungnya.

Dengan demikian, itu artinya Bambang dan Dhony Rahajoe melepaskan penghasilan yang besar. Penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3.

Kemudian, disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.

Simak Video: Kata Basuki soal Pembangunan IKN Seusai Kepala Otorita Mundur

[Gambas:Video 20detik]



(acd/kil)

Hide Ads