PLN Minta Jaminan Pengusaha Lokal yang Ikut Crash Program

PLN Minta Jaminan Pengusaha Lokal yang Ikut Crash Program

- detikFinance
Kamis, 01 Feb 2007 15:05 WIB
Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak melarang pelaku industri di dalam negeri ikut proyek pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt (MW) yang menggunakan bahan bakar batubara atau crash program.Namun PLN minta jaminan kepada pengusaha lokal apakah benar-benar bisa ikut proyek crash program sesuai standar yang berlaku.Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTU 10 ribu MW, Yogo Pratomo, dalam seminar Financing of the Electrical Power Business and Telecomunication Infrastructure, di Kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/2/2007). "PLN masih minta diyakinkan oleh industri dalam negeri kalau mereka diberi kesempatan ini apakah bisa tepat waktu dan sesuai standar," kata Yogo.Menurut Yogo, industri dalam negeri membutuhkan waktu untuk meyakinkan PLN. Dan caranya adalah dengan cara duduk bersama untuk memformulasikan apa saja yang bisa dihasilkan dari dalam negeri."PLN mendukung tapi tidak mau yang dibelinya tidak sesuai standar," katanya. Yang terpenting dalam proyek crash program, lanjut Yogo, adalah meningkatkan kandungan bahan lokal dan local control. Yogo mengharapkan industri dalam negeri bisa berpartisipasi dalam penyediaan peralatan listrik dan menjadi leader dalam engeneering, procurement and constructions (EPC). "Karena kalau leader-nya sudah dari dalam negeri maka suplai peralatan dipastikan dari dalam negeri," ujar Yogo.Kesiapan dari dalam negeri untuk proyek crash program, menurut Yogo, baru sebatas pekerja (civil work) dan boiler hingga 50 MW. "Kita menantang kesungguhan dan kerja keras industri dalam negeri. Kesempatan sudah dibuka apalagi yang diminta," kata Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN, Ali Herman. Sementara permintaan Departemen Perindustrian untuk crash program adalah pembangkit sampai 8 MW harus memiliki konten lokal 68 persen, pembangkit 8-25 MW konten lokal 50 persen, pembangkit 25-50 MW konten lokal 45 persen, dan pembangkit 50-100 MW konten lokal MW 40 persen. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads