Little Pertamina untuk Aceh
Kamis, 01 Feb 2007 15:29 WIB
Tangerang - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) minta kewenangan untuk mengelola migas sendiri. Aceh ingin membentuk BP Migas dan BUMD Migas sendiri. Singkatnya, Aceh ingin memiliki little Pertamina.Keinginan Pemprov Aceh itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diserahkan Pjs Gubernur NAD Mustafa Abu Bakar kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang, Kamis (1/2/2007).Anggota Komisi VII DPR RI Teuku Riefky Harsya membenarkan rencana tersebut. "Ada rencana membentuk Badan seperti BP Migas dan BUMD Aceh, ya kayak little Pertamina saja gitu. Jadi ada kewenangan menteri yang diserahkan ke Gubernur," ujar Harsya. Dalam RPP tersebut, pemprov Aceh minta desentralisasi kewenangan seputar migas yang meliputi pelibatan survei umum, monitoring eksplorasi sampai eksploitasi. RPP ini terkait UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Saat ini pemerintah pusat juga sedang menyusun UU Migas. "Sehingga ini akan berjalan hand in hand. Supaya bisa disinkronkan," kata Mustofa.Harsya menambahkan, RPP ini menjadi penting karena 30 tahun lalu, Aceh sempat konflik masalah migas. Sehingga perlu peraturan yang memberi manfaat ke masyarakat Aceh.Menurutnya, pemerintah Aceh menginginkan kewenangan yang selama ini berada di pemerintah pusat agar dibagi ke tingkat daerah. "Yang kita minta kewenangan dari Menteri ESDM dalam hal ini Ditjen Migas dan BP Migas. Yang kita minta jangan di pusat, tapi dilakukan di daerah Aceh, kewenangannya dilakukan bersama-sama," tambahnya.Aceh menginginkan pembagian hasil 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat dari bagian pemerintah. Sejauh ini disebut lebih dari 5 investor yang sudah menyatakan minatnya menanamkan modal di bidang migas di Aceh.
(qom/ir)











































