TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun Mulai Hari Ini

TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun Mulai Hari Ini

Annisa Fadhilah - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 20:53 WIB
Taspen
Foto: Taspen
Jakarta -

PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh TASPEN secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Tak hanya itu, hal ini juga sebagai bukti komitmen TASPEN yang mampu mengelola dana secara prudent, sehingga peserta mendapatkan manfaat selain pensiun bulanan yang diterima peserta pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," ujar Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024)

Menurutnya, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Kemudian, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

"BUMN sekarang ini adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Erick.

Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pensiun melalui penyaluran gaji ketiga belas tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalan tugas sebagai ASN.

Hal ini juga dipertegas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

(ncm/ega)

Hide Ads