Penangkapan kapal asing asal China Run Zeng 03 menjadi salah satu keberhasilan Direktorat Jenderal Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di balik keberhasilan itu, ada teknologi ciamik yang menjadi pendukung utamanya.
Pergerakan kapal illegal fishing itu terdeteksi oleh Monitoring Center Pangkalan PSDKP Tual, Maluku Tenggara yang merupakan command center perairan zona 3 yang berfokus di Indonesia bagian Timur. Dalam satu ruang pusat monitoring tersebut, terintegrasi keseluruhan data pergerakan kapal di zona 3.
"Illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) ketika kita validasi dengan radar satelit dan pesawat airborne surveillance 100% (keakuratan)," kata Senior VMS Specialist Command Center PSDKP KKP Febrianto Wardhana Utama, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku Tenggara, ditulis Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, sistem ini punya peran besar dalam memberikan peringatan dan deteksi dini terhadap pelanggaran maupun aktivitas ilegal di perairan. Dalam hal ini, termasuk juga mendeteksi kapal-kapal yang tidak berizin.
Febrianto menjelaskan, objek akan dideteksi oleh radar satelit. Data radar satelit akan di-overlay untuk dicocokkan dengan data Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Automatic Identification System (AIS).
Apabila ditemukan ketidakcocokan, kapal akan menjadi target operasi atau yang biasa disebut dengan dark vessel. Kemudian, proses pun akan dilanjutkan dengan validasi oleh patroli udara air surveillance.
Selain itu, jika dari validasi tersebut ditemukan pelanggaran atau tindak ilegal, barulah kapal pengawas terdekat bergerak untuk menindak secara langsung. Adapun secara keseluruhan, di zona 3 Monitoring Center Tual memiliki 65 Pengawas Perikanan, 1 Unit Pesawat Patroli, 8 armada Kapal Pengawas.
"Hasil overlay itu akan kita infokan ke operasi udara dulu untuk divalidasi. Dan kemudian setelah A1 infonya patroli udara firm bahwa itu kapal ikan atau kapal ikan asing yang tidak berizin, atau kapal ikan Indonesia yang tidak berizin, maka akan di intercept oleh kapal pengawas perikanan dan kelautan kita," ujar dia.
"Jadi kita menamakannya Smart Surveillance System. Jadi menggabungkan teknologi pengawasan berbasis satelit, Airborne Surveillance yang menggunakan pesawat udara, dan juga kapal patroli kapal pengawas perikanan dan kelautan kita," sambungnya.