UU KIA Disahkan, Menuju Indonesia Emas 2045

UU KIA Disahkan, Menuju Indonesia Emas 2045

20detik Siganture - detikFinance
Rabu, 05 Jun 2024 15:15 WIB
Jakarta -

Kabar baik untuk perempuan Indonesia. Kini, ibu hamil dan melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan. Aturan ini telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6). Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni aturan cuti bagi ibu bekerja.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," kata Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU KIA tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Kondisi khusus yang dimaksud ialah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, kondisi dimana ibu melahirkan anak yang mengalami kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Aturan pemberian upah penuh untuk empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam dari tempat kerja.

Jika hak tersebut tidak dipenuhi, atau bahkan diberhentikan dari tempat kerjanya, seorang ibu berhak mendapat pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

Dengan disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan RUU ini merupakan wujud hadirnya negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa.

"Kita semua memiliki harapan besar ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat hidup tenteram dan nyaman, apapun keadaannya. RUU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Bintang Puspayoga dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Bintang juga menjelaskan ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan seperti tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

Tak hanya mengatur masa cuti untuk ibu melahirkan, UU KIA juga mengatur cuti untuk ayah. Dimana kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan kerja. Bagi istri yang mengalami keguguran, suami dapat mendampingi istri dan berhak mendapat cuti dua hari.

"Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," ujar Bintang.

"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan," sambungnya.

Kedepannya UU KIA ini diharapkan bisa menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Lantas bagaimana implementasi UU KIA ini dalam dunia kerja? Apakah ada efek ekonomi yang ditimbulkan dengan adanya UU KIA ini? Saksikan ulasan selengkapnya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance dalam Editorial Review.

detikSore hari ini juga akan mengulas kasus 37 calon haji asal Makassar yang ditahan polisi Arab Saudi karena kedapatan memakai visa haji palsu. Bagaimana kronologi kejadiannya? Mengapa calon haji tersebut bisa masuk ke Arab Saudi? Ikuti laporannya bersama Redaktur detikSulsel dalam segmen Indonesia Detik Ini.

Sementara itu, detikSore akan mengajak anda untuk mengenal dan memahami bagaimana reksadana bekerja dan pentingnya setiap elemen dalam investasi ini. Kembali bersama Firman Marihot selaku Chief Digital Officer dari InvestasiKu, saksikan obrolan santainya menjelang matahari terbenam.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(aks/aks)

Hide Ads