Akses Rokok Elektrik bagi Anak Wajib Diperketat, Bagaimana Solusinya?

Akses Rokok Elektrik bagi Anak Wajib Diperketat, Bagaimana Solusinya?

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 06 Jun 2024 13:37 WIB
Vape cigarettes in woman hand
Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Jakarta -

Penggunaan rokok elektrik (vape) terhadap anak-anak dan remaja harus mendapatkan perhatian serius. Akses mereka untuk mendapatkan rokok elektrik pun harus diperketat.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perkembangan pengguna rokok konvensional dan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah tergolong mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak.

"KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik," kata Jasra dikutip Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

Padahal, Jasra menjelaskan bahwa rokok elektrik tak cocok digunakan oleh remaja dan anak. Rokok menjadi gerbang kriminalitas di lingkungan anak. "Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun," kata Jasra.

KPAI mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke kehidupan semula.

"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.

Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM UK, sebuah brand rokok elektrik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak-anak.

"AIRSCREAM UK selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan tanggungjawabnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape oleh anak-anak dan remaja," tutur Head of Global Marketing, AIRSCREAM UK Andrew Koh.

Dirinya menegaskan bagwa AIRSCREAM UK mendorong seluruh pihak terkait bersama-samamemberikan perhatian khusus terhadap pengendalian rokok elektrik di kalangan remaja. "Kami berharap penggunaan rokok elektrik terhadap kalangan remaja dapat dicegah dan hanya dapat diaksesoleh pengguna dewasa," tutup Andrew Koh.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menjelaskan, sampai saat ini masih banyak informasi keliru yang beredar di publik bahwa pelaku usaha produk tembakau alternatif menyasar anak-anak sebagai target konsumen.

Faktanya, kata dia, produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko tembakau ini merupakan opsi bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk mengurangi kebiasaan merokok. Dengan demikian produk ini ditujukan untuk perokok dewasa.

"Ini informasi yang sangat keliru. Pengguna produk tembakau alternatif ini adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas. Kami tidak pernah melihat ada iklan produk tembakau alternatif di Indonesia yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur," ucap Garindra.

APVI telah menetapkan aturan kepada para anggotanya agar tidak menjual produk-produknya kepada anak-anak. Pengawasan ini menggunakan sistem 'dari member untuk member', artinya anggota asosiasi saling mengawasi dan menjaga.

"Bahkan untuk akun media sosial yang dipakai itu menggunakan filtrasi usia sehingga hanya bisa dilihat oleh mereka yang berusia 18 tahun ke atas," ucapnya.

(das/das)

Hide Ads