Pemerintah mengupayakan berbagai program bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Lalu, bagaimana cara cek penerima BPNT untuk periode Juni 2024?
Bantuan Pangan Non-Tunai atau singkatnya BPNT adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun, tujuan dari BPNT salah satunya untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan bantuan sosial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari Indonesia Baik, Kamis (6/6/2024), masyarakat penerima BPNT akan tetap mendapatkan bantuan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan dan dibagikan dua bulan sekali. Sehingga, dalam satu tahun ada enam tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BPNT untuk periode Juni 2024? Berikut merupakan langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima BPNT Juni 2024
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Input alamat lengkap (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan,dan desa) sesuai dengan KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Adapun, terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima BPNT. Berdasarkan catatan detikcom, berikut merupakan syarat-syaratnya.
Syarat Penerima BPNT Juni 2024
1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian merupakan cara cek penerima BPNT untuk periode Juni 2024 beserta dengan persyaratannya.
(fdl/fdl)