Rio Tinto, Kontrak Karya Terakhir

Rio Tinto, Kontrak Karya Terakhir

- detikFinance
Minggu, 04 Feb 2007 19:09 WIB
Jakarta - Kontrak karya (KK) Rio Tinto di pertambangan Lasamphala Sulawesi Selatan diharapkan menjadi kontrak karya terakhir sebelum RUU Minerba disahkan.Pemerintah akan melobi DPR agar usaha pertambangan Rio Tinto tetap berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan Umum, bukan berdasarkan RUU Minerba yang baru. Kalau RUU Minerba disahkan, kontrak karya akan berubah menjadi sistem perizinan.Hal ini diungkapkan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Sembiring di sela-sela meninjau korban banjir Jakarta, Minggu (4/2/2007)."Ini bagus karena semangat kontrak harus hasilkan logam, Mereka (Rio Tinto) mau. Enggak apa-apa lah kontrak terakhir yang bagus," katanya.Akan tetapi sebelum Rio Tinto mulai melakukan penambangan harus disetujui dulu oleh DPR."Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan ke DPR," tutur dia.Pemerintah akan meminta persetujuan DPR agar izin pertambangan perusahaan asal Inggris itu tidak berdasarkan UU Minerba yang baru. "Kalau DPR mengatakan tidak boleh ya mau apa kami. Tapi begitulah alasannya, kami berjuang untuk itu," ujarnya.Rio Tinto perusahaan pertambangan nikel asal Inggris ingin bisa mendapat kontraksebelum RUU Minerba baru yang direncanakan disahkan pada Maret 2007. Rio Tinto berharap mendapatkan izin dalam bentuk KK dengan landasan UU No 11 Tahun 1967. Menurut Simon, saat ini kontrak Rio Tinto terhambat di Departemen Kehutanan (Dephut)dan Departemen Keuangan (Depkeu). Di Dephut, mengalami hambatan soal fungsi lahan hutan lindung. Sementara di Depkeu, Rio Tinto menginginkan sistem perpajakan untuk tambang nikel bersifat tetap (nail down). Padahal Menkeu ingin Rio Tinto mengikuti setiap perubahan kebijakan perpajakan. (lih/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads