![]() |
Frans Girsang mengatakan, PT Barata Indonesia sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk membayarnya, padahal sebelumnya sudah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) akan tetapi masih tetap melakukan penambahan utang baru, sehingga utangnya semakin banyak.
Karena melihat tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya, pada tanggal 3 Juni 2024, PT Suprabakti Mandiri mendaftarkan permohonan pailit untuk PT Barata Indonesia ke PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan dan perilaku PT Barata Indonesia sudah sangat beralasan secara hukum untuk dimohonkan dipailitkan, sebab sebelumnya sudah pernah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), tapi belakangan justru masih melakukan penambahan utang yang mengakibatkan semakin banyaknya utang," jelasnya.
"Kami sangat menyayangkan tindakan dari PT Barata Indonesia, sebab tergugat masih tetap melakukan penambahan utang, dan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian perdamaian berdasarkan Akta Van Dading, sehingga dengan demikian permohonan pailit ini menjadi sangat beralasan hukum kami ajukan," tambahnya.
(fdl/fdl)