Kementerian BUMN mulai menjajal sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Informasi ini diunggah akun Instagram @lifeatkbumn dan dibagikan akun Kementerian BUMN.
"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn seperti dikutip, Minggu (9/6/2024).
Akun tersebut juga mengunggah wawancara pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut sebagai pegawai pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari. Pegawai itu mengatakan, sistem kerja 4 hari yakni compressed work schedule (CWS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ada sejumlah syarat untuk dapat menjalani kerja 4 hari sepekan tersebut.
"Jadi kita itu harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari yang di mana itu sudah atas persetujuan atasan, dan juga pekerjaan kita itu outputnya terukur," kata pegawai tersebut.
Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, sistem kerja 4 hari sepekan ini masih dalam tahap awal. Ia pun mengungkap kriteria pegawai yang dapat mengikuti program tersebut.
"Sedang pilot pada bulan-bulan ini. Kriteria kinerja baik, mengisi log book daily task, dan approval atasan," ujarnya kepada detikcom.
(acd/das)