Enak Banget! Pegawai Kementerian BUMN Mulai Jajal Kerja 4 Hari/Minggu

Enak Banget! Pegawai Kementerian BUMN Mulai Jajal Kerja 4 Hari/Minggu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 09 Jun 2024 19:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian BUMN mulai menjajal sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Informasi ini diunggah akun Instagram @lifeatkbumn dan dibagikan akun Kementerian BUMN.

"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn seperti dikutip, Minggu (9/6/2024).

Akun tersebut juga mengunggah wawancara pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut sebagai pegawai pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari. Pegawai itu mengatakan, sistem kerja 4 hari yakni compressed work schedule (CWS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat untuk dapat menjalani kerja 4 hari sepekan tersebut.

"Jadi kita itu harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari yang di mana itu sudah atas persetujuan atasan, dan juga pekerjaan kita itu outputnya terukur," kata pegawai tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, sistem kerja 4 hari sepekan ini masih dalam tahap awal. Ia pun mengungkap kriteria pegawai yang dapat mengikuti program tersebut.

"Sedang pilot pada bulan-bulan ini. Kriteria kinerja baik, mengisi log book daily task, dan approval atasan," ujarnya kepada detikcom.

(acd/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads