Teten Sebut Revisi UU Koperasi Tak Selesai di Era Jokowi

Teten Sebut Revisi UU Koperasi Tak Selesai di Era Jokowi

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 10 Jun 2024 16:45 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: detikcom/Samuel Gading)
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki buka-bukaan soal nasib revisi Undang-Undang (RUU) Koperasi. Ia memastikan perbaikan regulasi itu tidak akan selesai di zaman pemerintah Presiden Joko Widodo.

"Nggak mungkin (revisi UU Koperasi rampung tahun ini)," kata Teten di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Teten kemudian menjelaskan kesimpulan ini diperoleh karena pimpinan Komisi VI DPR yang menjelaskan bahwa waktu yang diperlukan untuk mengesahkan regulasi itu tidak cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan (Komisi VI DPR) karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin," katanya.

Namun di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023. Oleh sebab itu, revisi UU Koperasi saat ini sebenarnya tinggal berproses di DPR.

ADVERTISEMENT

Teten pun mengatakan regulasi itu kemungkinan bisa diteken di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Jadi silahkan akhirnya dilanjutkan saja oleh pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Teten sempat mendorong agar revisi UU Koperasi segera dibahas karena ekosistem koperasi Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi.

"Ya harus lah (sah tahun depan). Ya nanti kalau nggak selesai kan, waduh, itu bahaya, itu bom waktu bagi koperasi," ungkap Teten dalam agenda Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Supres dari Presiden Jokowi sudah masuk, tapi ia mengatakan peraturan tersebut belum masuk dalam agenda DPR. Ia pun berharap DPR segera membahas peraturan tersebut untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi Indonesia yang sudah lama tidak dibenahi.

"RUU perkoperasian jadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi. Dan implikasinya sudah banyak koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengembangan ekosistem baru," imbuhnya.

(das/das)

Hide Ads