OJK Usut Laporan Keuangan Indofarma, Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

OJK Usut Laporan Keuangan Indofarma, Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 10 Jun 2024 18:00 WIB
Dirut BEI Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi/Foto: Dirut BEI Inarno Djajadi (idxchannel)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk untuk periode laporan keuangan 2019-2023. Pemeriksaan ini dilakukan OJK imbas dari adanya temuan indikasi kecurangan/fraud yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi menyatakan pihaknya siap memberi sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran. OJK juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


"Tentunya, kami sedang melakukan penelaahan atas laporan keuangan Indofarma dan juga Kimia Farma periode laporan keuangan 2019-2023. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN. Tentunya bila mana ada pelanggaran kami pasti memberikan sanksi," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK yang disiarkan secara daring, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Inarno menekankan pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan. Dia pun mengimbau pasar modal, terutama emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik.


"Kami mengingatkan kembali ke emiten untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola dengan baik. Dan OJK telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas berindikasi fraud/kerugian yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya PT IGM. Kondisi ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83.


"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar," tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan ke DPR, Kamis (6/6/2024).


Berdasarkan penelusuran BPK, Indofarma dan anak usahanya kedapatan terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan secara rinci ke perusahaan pinjol mana perusahaan telah berutang ataupun berapa nilai pinjaman yang diambil.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads