Pajak tambahan akan dikenakan minimum US$ 7.000 atau Rp 114 juta (kurs Rp 16.297) per kendaraan dan mulai berlaku mulai 7 Juli 2024. Ketetapan ini diresmikan lewat keputusan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, lewat lembaran negara resmi. Ini berarti jika harga kendaraan impor asal China berada di bawah Rp 114 juta, maka pemerintah tetap pajak tambahan 40% dengan tarif minimum.
"Tarif tambahan akan dikenakan pada impor kendaraan penumpang konvensional dan hibrida dari Chino untuk meningkatkan dan melindungi porsi produksi dalam negeri yang semakin berkurang," kata Kementerian Perdagangan Turki, dilansir dari Reuters, Selasa (11/6/2024).
Kementerian Perdagangan Turki pun mengatakan bahwa keputusan tarif tambahan dibuat dengan mempertimbangkan target defisit transaksi berjalan dan upaya untuk mendorong investasi dan produksi dalam negeri.
Pada tahun 2023, Turki sendiri memberlakukan tarif tambahan pada impor kendaraan listrik dari China dan menerapkan sejumlah peraturan mengenai pemeliharaan dan layanan kendaraan listrik.
Pemerintah mendorong lebih banyak produksi dan ekspor untuk mengurangi defisit transaksi berjalan yang mencapai US$ 45,2 miliar atau Rp 736 triliun pada 2023.
Lihat juga Video: Pesawat Latihan Militer Turki Jatuh dan Terbakar, 2 Tentara Tewas
(das/das)