Perum Damri dan Perum PPD memiliki utang ke karyawan Rp 111,72 miliar pada semester I-2023. Utang ke karyawan itu merupakan utang yang tercatat sebelum penggabungan atau merger.
Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin menerangkan, terdapat kewajiban karena imbas pandemi COVID-19 karena sekitar dua tahun perusahaan tidak bisa beroperasi penuh. Pada 2022, utang gaji karyawan Damri sebesar Rp 42,43 miliar dan turun pada semester I-2023 menjadi Rp 32,72 miliar.
"Pada saat sebelum penggabungan ada beberapa kewajiban akibat COVID yang selama dua tahun lebih, hampir dua tahun setengah di mana kita tidak bisa full untuk beroperasi yaitu untuk Damri utang gaji Rp 42,43 miliar (tahun 2022), untuk semester I di tahun 2023 sudah turun menjadi Rp 32,74 miliar yang terus menurun karena kami terus mencicil utang-utang gaji ini," paparnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total utang Perum Damri kepada karyawan pada semester I-2023 sebesar Rp 75,31 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp 32,74 miliar, pesangon Rp 30,38 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 22,20 miliar.
Sementara, pada Perum PPD total utangnya pada kuartal I-2023 sebesar Rp 36,41 miliar. Utang ke karyawan itu terdiri dari gaji Rp 8,03 miliar, pesangon Rp 5,97 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 11,61 miliar, dan kompensasi Rp 10,80 miliar.
"Sedangkan (total kewajiban) Perum PPD Rp 33,32 miliar (tahun 2022) dan Rp 36,41 miliar (semester I 2023)," katanya.
(acd/ara)