Anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang telah mengangkat Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama perusahaan. Ia ditunjuk untuk menggantikan Setya Utama yang sudah meninggalkan jabatannya pada Mei 2024 lalu.
Bersamaan dengan penunjukan ini, Siti Nurizka yang merupakan anggota DPR Komisi III sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan karena adanya larangan petinggi BUMN memiliki rangkap jabatan Politik.
"Ya beliau sudah mengundurkan diri, dan beliau itu dulu di komisi III," kata Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat, atau punya rangkap jabatan politik ya. Nggak boleh pengurus partai politik sudah pasti, nggak boleh anggota DPR nggak mungkin dong," terangnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan rekam jejak Siti Nurizka sebagai anggota Komisi III DPR merupakan salah satu penilaian utama kenapa ia ditunjuk sebagai Komisaris Utama perusahaan itu.
Dengan rekam jejaknya sebagai mantan anggota DPR, Siti Nurizka dinilai paham betul akan hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Hal ini sejalan dengan tugasnya sebagai Komisaris Utama perusahaan yang harus bisa melakukan pengawasan operasional Pupuk Sriwidjaja agar tetap sejalan dengan aturan yang ada.
"Beliau apalagi sudah tahu ya seluk-beluk hukum dan sebagainya dan (ditugaskan untuk) penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga begitu ya. Bukan kita bilang mereka punya kasus hukum, nggak, tapi itu (penunjukan Siti Nurizka) akan mendukung support terhadap Pupuk Sriwidjaja dan juga nanti bisa mensupport ke holdingnya juga untuk pengawasan-pengawasan masalah hukum," jelas Arya.
Untuk itu Arya meminta kepada masyarakat agar tidak mempertanyakan keputusan penunjukan Siti Nurizka sebagai Komisaris Utama perusahaan. Walaupun yang bersangkutan sempat menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI Komisi III.
"Kan pengalaman lima tahun loh di DPR, di komisi III. Masa Anda ragukan komisi III di DPR untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum," tegasnya lagi.
(fdl/fdl)