Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering dibilang menjadi salah satu pekerjaan paling 'nyaman', karena hingga pensiun pun masih mendapat gaji dari negara. Ini karena pemerintah telah menetapkan program pensiun PNS di Indonesia sejak tahun 1969.
Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Mengutip dari BPK RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan saat ini anggaran pensiun pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mencapai Rp2.800 triliun.
Lalu berapa sebenarnya besaran uang PNS sekarang? berikut informasi besaran nominal berdasarkan golongannya.
PNS Pensiun di Umur Berapa?
Dilansir dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun atau BUP PNS terbaru mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, umur PNS pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Berikut adalah ketentuan umur pensiun PNS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Umur 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- Umur 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- Umur 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Uang Pensiun PNS
Pada dasarnya besaran uang pensiun PNS didasarkan pada golongannya yaitu golongan I-IV. Berdasarkan informasi terbaru dari website
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pada Maret 2024 telah ditetapkan penyesuaian pensiun pokok ASN.
Penyesuaian pensiun pokok ASN berupa kenaikan untuk pensiunan ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 12 %. Sementara itu untuk rincian besaran gaji pokok pensiunan diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal uang PNS berdasarkan golongannya:
Golongan 1
- Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.960.200
- Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.773.300
- Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan 2
- Golongan 2A: Rp1.748.100 - Rp1.960.200
- Golongan 2B: Rp1.748.100 - Rp2.077.800
- Golongan 2C: Rp1.748.100 - Rp3.378.700
- Golongan 2D: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan 3
- Golongan 3A: Rp1.748.100 - Rp3.558.060
- Golongan 3B: Rp1.748.100 - Rp3.792.000
- Golongan 3C: Rp1.748.100 - Rp3.806.600
- Golongan 3D: Rp1.748.100 - Rp4.296.000
Golongan 4
- Golongan 4A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan 4C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan 4D: Rp1.748.100 - Rp4.755.000
- Golongan 4E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Itu dia ulasan mengenai gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongannya.
(khq/khq)