Berapa Gaji Pak Camat di Jakarta?

Berapa Gaji Pak Camat di Jakarta?

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2024 11:21 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama menyambangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Wishnutama mengaku hendak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Camat merupakan salah satu jabatan yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di beberapa daerah di Indonesia, untuk menjadi camat setidaknya harus termasuk PNS golongan III-D.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.

Berbeda dengan PNS di wilayah lain, menjadi PNS di wilayah DKI Jakarta memberikan sejumlah keuntungan yang lebih besar, salah satunya mendapatkan fasilitas dan tambahan penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berapa gaji seorang camat di DKI Jakarta?

Besaran Gaji Camat DKI Jakarta

Karena camat merupakan golongan PNS, maka gaji semua camat di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan rincian gaji camat.

ADVERTISEMENT

Golongan III-D : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV-A : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV-B : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV-C : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV-D : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Gaji yang tertera di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, tunjangan atau tambahan penghasilan yang didapat oleh camat di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 39.960.000. Perlu dicatat, bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat di wilayah DKI Jakarta saja.

Demikian merupakan informasi mengenai jumlah gaji camat di DKi Jakarta.

Simak juga Video: Camat di Pati Daftar Calon Bupati, Siap Mundur dari ASN

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads