Tarif Tol Diusulkan Naik 21,1%
Selasa, 06 Feb 2007 15:33 WIB
Jakarta - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif tol yang akan dilakukan pada Agustus 2007 sebesar 21,10 persen. Angka itu berdasarkan besaran inflasi selama dua tahun.Kenaikan jalan tol ini merupakan ritual dua tahunan. Tarif tol terakhir kali naik pada 24 Agustus 2005 sebesar 15-16 persen yang meliputi 11 ruas jalan di seluruh Indonesia.Perhitungan kenaikan 21,50 persen adalah akumulasi dari inflasi Agustus 2005 sampai Juli 2007. Perinciannya inflasi Agustus-Desember 2005 sebesar 11,21 persen, Januari-Desember 2006 sebesar 6,6 persen. Serta perkiraan inflasi Januari-Juli 2007 sebesar 3,29 persen. Demikian disampaikan oleh Hismu Pawenang, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/1/2007).Menurut Hismu penyesuaian tarif tol merupakan pemenuhan perjanjian kuasa penyelenggara jalan tol untuk menjamin kepastian investasi, sesuai UU 38 tahun 2004 dan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.Operator yang bisa menaikkan tarif harus memenuhi standar persyaratan minimal (SPM) diantaranya banyaknya lubang, ketidakrataan jalan, kelengkapan marka jalan, guide post, rambu-rambu, penerangan jalan. Kesimpulan Komisi V yang dibacakan Yosef Umarhadi menggarisbawahi, penyesuaian tarif tol berdasarkan laju inflasi 2 tahun sekali dimungkinkan apabila operator telah memenuhi SPM.Namun DPR meminta pemerintah mengevaluasi dulu secara detail masing-masing ruas tol dan memberikan sanksi tegas terhadap operator yang tidak memenuhi syarat SPM.
(ir/qom)











































