Ombudsman menegaskan akan mengawasi dengan ketat implementasi program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lembaga tersebut meminta masyarakat segera melapor jika kesulitan menebus atau mengambil dana pensiun Tapera.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, awalnya menjelaskan pihaknya belum mengendus indikasi penyalahgunaan dana pensiun Tapera. Namun, ia mengatakan masih banyak pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang sulit mencairkan dan mengambil dana.
"Kami menyampaikan apakah Tapera selama ini ada masalah dalam menggunakan dana? Ombusdman belum melihat seperti itu, tapi orang kesulitan dalam melakukan redemption atau pencairan, iya," ungkap Yeka di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Yeka menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk mengawal laporan masyarakat terkait hal tersebut. Masyarakat dapat menghubungi Ombudsman lewat Halo Ombudsman di 137 atau melalui WhatsApp di 082137373737. Jika ada laporan, Yeka memastikan Ombudsman segera melakukan tindakan.
"Oleh karena itu silahkan terbuka. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menebus atau mengambil dana pensiun Tapera, lapor ke Ombudsman. InsyaAllah 3x24 jam akan diselesaikan oleh Ombudsman," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera dalam kurun 2020-2021. Salah satunya adalah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.
Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021. Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(fdl/fdl)