Masyarakat tengah dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut bahwa korban judi online (Judol) bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Menyangkut hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah mendengar persoalan tersebut. Hal ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Kalau sesuatu yang baik itu ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan itu jadi pro and cons ya. Kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu ya. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, oh kalau aku kepepet karena pinjol, juga ada yang bantuin gitu," kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau kita dari OJK, kita lebih mendorong untuk edukasinya. Jangan sampai orang itu terjebak judi online," sambungnya.
Menurutnya, salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air ialah dengan mendorong edukasi. Dalam hal ini, jangan sampai masyarakat memutuskan untuk ikut bermain judi online.
Khawatirnya, usai seseorang bermain judi online, bisa-bisa ia terjebak dalam 'lingkaran setan' sebagai upaya agar bisa terus menggelontorkan uangnya untuk bermain judi online. Kondisi ini pun bisa mendatangkan efek berganda ke berbagai lini kehidupan.
"Karena biasanya ketika udah judi tuh apa aja kan barang di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas hutang kayak pinjol dan lain-lain, mereka pasti pake. Dan udah ada terbukti yang kasus-kasus itu ya," ujarnya.
Kiki mengatakan, tak jarang pula yang pada akhirnya berujung dengan menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang, termasuk mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Yang di mahasiswa itu kan itu karena judi online, dia sampai pinjol online gitu. Pinjol ilegal. Jadi kita terus edukasi lah," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa banyak korban judi online yang menjadi orang miskin. Pihaknya mengaku sudah banyak mendampingi orang miskin baru dari korban-korban judi online.
Bahkan beberapa di antaranya disebut sudah ada yang masuk daftar penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah Kemenko PMK.
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Kemudian bagi korban-korban judi online yang mengalami masalah kejiwaan, pihaknya juga meminta Kementerian Sosial untuk melakukan pembinaan.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," tutur Muhadjir.
(shc/kil)