Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku gelisah lantaran banyaknya benur lobster yang diselundupkan ke luar negeri. Bahkan Trenggono menyebut ada 500 juta benur lobster setiap tahun yang lari ke negara lain.
Dia mengatakan, kondisi ini lah yang membuat negara Indonesia tidak mendapatkan keuntungan. Pasalnya, penyelundupan ratusan juta benur lobster itu membuat Indonesia rugi hingga triliunan rupiah.
"Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah-gelisahnya," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (15/6/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. Dalam aturan tersebut, tertuang benih bening lobster (BBL) bisa diekspor ke luar negeri dengan beberapa syarat, seperti investor asing dapat membawa BBL dar Indonesia asalkan membentuk perusahaan berbentuk badan hukum di Indonesia hingga kewajiban membudidaya lobster di dalam negeri.
Selain itu, Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.
Pihaknya qc juga gencar bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menangkap pelaku penyelundupan benur. Dia bilang sampai pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.
Dalam memperkuat hal tersebut, dia telah melantik Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP). Sebelum dilantik, Ipunk, sapaan akrabnya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari lalu.
Saat masih berstatus sebagai Plt, Ipunk dan timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura. Selain terjerat praktik ilegal fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Trenggono meminta jajaran PSDKP tak gentar dalam memberantas penyelundupan BBL. Bahkan dia berharap dapat menghentikan penyelundupan BBL sehingga dapat membangun sektor kelautan dan perikanan.
"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," imbuhnya.
(ara/ara)