Miris! Anak Pakai Uang Orang Tua buat Main Judi Online

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 18 Jun 2024 16:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok.Detikcom
Jakarta - Sebanyak 3 juta orang Indonesia dilaporkan bermain judi online yang perputaran uangnya mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal I-2024. Mirisnya, beberapa pemain judi online ada yang masih di bawah umur.

Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan, sejumlah anak dilaporkan menggunakan uang orang tuanya untuk memasang taruhan judi online. Sebaliknya, ada juga orang tua yang menggunakan uang pemberian anak untuk bermain judi online.

"Bahkan ada anak yang mengadukan ibu/bapaknya yang sudah terlibat judi online. Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan kepada orang tuanya yang ternyata dipakai judi online. Atau orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judi online memakai uang orang tuanya, macam-macam kondisi yang memprihatinkan," kata Natsir saat dihubungi detikcom, Selasa (18/6/2024).

Anak-anak yang bermain judi online diketahui masih berstatus pelajar SD dan SMP. Mereka bermain judi online secara berkelompok dengan menggunakan nama serta rekening perantara.

"Atau berkelompok (khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu), yang bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantaranya," tambah Natsir.

Menurutnya fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Selain anak-anak, terpantau pengemis, pekerja harian lepas hingga kalangan pensiunan turut bermain judi online.

"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua (pensiunan, dan lain-lain)" tutupnya.


(ily/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork