Karyawan berhak mengajukan izin atau cuti apabila berada dalam kondisi tertentu, contohnya jika dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan. Izin sakit dimaksudkan untuk memberikan waktu istirahat bagi karyawan dalam rangka penyembuhan, perawatan, atau pemulihan kesehatan. Namun, apakah izin sakit akan memotong cuti tahunan karyawan?
Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan?
Jawabannya adalah tidak. Cuti atau izin sakit tidak memotong cuti tahunan. Keduanya merupakan hak dari karyawan dan tidak akan mengurangi jatah cuti satu sama lain.
Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 ayat 2c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberi cuti tahunan kepada karyawan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja itu bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.
"Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," tulis pasal 79 Undang-Undang tersebut.
Sementara itu, cuti sakit diatur dalam Pasal 93 ayat 2a dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa upah tidak akan dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan, kecuali apabila karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Adapun, sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter dengan ketentuan jangka waktunya tidak melebihi 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Mengacu pada hal tersebut, cuti tahunan dan cuti sakit merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan hak dari karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi tertentu.
Namun, pada dasarnya semua itu tergantung pada karyawan dan perusahaan apakah izin sakit tersebut dapat dihitung sebagai cuti tahunan atau tidak. Jika karyawan sakit dan memiliki surat keterangan dokter, maka izin tersebut akan dihitung sebagai izin sakit dan tidak akan memotong cuti tahunan.
Demikian merupakan informasi mengenai izin sakit yang tidak memotong cuti tahunan.
Simak juga Video: Respons Masyarakat soal Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
(fdl/fdl)