DPR Panggil BUMN Farmasi, Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

DPR Panggil BUMN Farmasi, Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 15:28 WIB
Komisi VI DPR
Komisi VI DPR - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Komisi VI DPR RI memanggil perusahaan-perusahaan pelat merah alias BUMN Farmasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani.

Selain Indofarma, secara serentak Komisi VI juga memanggil Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk David Utama, dan Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) R. Herry.

Dalam informasi yang beredar, agenda yang akan dibahas dalam rapat kali ini antara lain terkait evaluasi kinerja korporasi tahun 2023, rencana kerja korporasi tahun 2025, dan isu-isu lainnya. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung dan dimulai sekitar pukul 14.55 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana perkembangan terbaru pasca pandemi dan tentunya bagaimana seluruh BUMN farmasi atau merespons perubahan yang terjadi dan dampak yang mungkin terjadi akibat COVID-19. Hal paling penting lainnya bagaimana penerapan good corporate governance(GCG) dilakukan baik oleh tiap anggota holding maupun PT Bio Farma selaku holding BUMN Farmasi," kata Martin.

Rapat ini dilakukan di tengah-tengah momentum ramainya pembahasan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang fraud atau aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerugian di Indofarma dan anak usahanya, PT IGM.

ADVERTISEMENT

Aktivitas tersebut adalah melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online (pinjol).

Akibatnya muncul indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Tonton juga Video: Segini Gaji Grace Natalie Setelah Jadi Komisaris MIND ID

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads