Pupuk Organik Masuk Skema Subsidi, Agustus Bakal Disalurkan

Pupuk Organik Masuk Skema Subsidi, Agustus Bakal Disalurkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 16:54 WIB
Ilustrasi pupuk organik cair. (Freepik/eli ramos)
Foto: Ilustrasi pupuk organik cair. (Freepik/eli ramos)
Jakarta -

Pupuk organik tahun ini masuk dalam skema subsidi. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan penyaluran pupuk subsidi organik akan dilakukan awal Agustus 2024.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk organik yang disubsidi tahun ini sebanyak 500.000 ton. Sementara total alokasi pupuk subsidi tahun ini sebesar 9,5 juta ton.

"Ada proses administratif yang harus dipenuhi karena awalnya Keputusan Menteri Pertanian untuk penyaluran pupuk subsidi baru terbit April kemarin. Nah ini administratifnya sudah selesai, sehingga awal Agustus sudah bisa disalurkan," ujarnya kata dia ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap penyaluran pupuk organik bersubsidi bisa bermanfaat bagi petani terutama pada masa tanam Oktober mendatang. Sebelumnya pupuk organik jarang sekali masuk dalam skema subsidi karena dinilai dapat dibuat sendiri oleh petani atau masyarakat.

Kini pupuk organik masuk skema subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.

ADVERTISEMENT

"Pupuk organik itu dipakai sebagai dasar sebelum memulai produk yang lain sehingga nanti kalau sudah disalurkan pada masa tanam berikutnya bisa dipakai dan kita pastikan udah selesai," jelas dia.

Dalam paparan Rahmad memang hingga saat ini realisasi penyaluran pupuk organik belum dilakukan. Sementara secara total realisasi pupuk subsidi juga masih minim hanya 29%.

Sampai 15 Juni 2024, Pupuk Indonesia mencatat realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga pertengahan Juni 2024 baru mencapai 2,8 juta ton dari alokasi 9,55 juta ton.

Secara terperinci, hingga 15 Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebanyak 1,58 juta ton dari alokasi 4,63 juta ton. Selanjutnya, NPK 15-10-12 telah disalurkan sebanyak 1,2 juta ton dari alokasi 4,27 juta ton, NPK formula khusus disalurkan sebanyak 9.334 ton dari alokasi 136.870 ton.

Adapun rincian alokasi kuota Pupuk Subsidi organik dikutip dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Provinsi Aceh 14.643 ton, Sumatera Utara 25.488 ton, Sumatera Selatan 21.613 ton.

Kemudian, Sumatera Selatan 21.613 ton Lampung 33.015 ton, Banten 17.333 ton, Jawa Barat 101.005 ton, Jawa Tengah 100.096 ton, Jawa Timur 104.988 ton, Kalimantan Selatan 12.778 ton Sulawesi Selatan 49.552 ton, dan Nusa Tenggara Barat 19.489 ton.

(ada/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads