Progres terkini gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) terhadap PT Indofarma Tbk oleh PT Foresight Global terungkap. Utang yang diperkarakan dalam pengajuan PKPU ini adalah tagihan supplier senilai Rp 6,26 miliar.
"Kemudian di progres terkait PKPU Indofarma, dengan kondisi sulit pada saat ini, mungkin terjadi sejak kesulitan keuangan, Maka Maret 2024 ada satu perusahaan menggugat PKPU. Maret diperkarakan, dan tanggal 10 Juni 2024 kami telah dinyatakan sebagai perusahaan dalam PKPU," ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Shadiq saat ini masih diupayakan proposal perdamaian untuk penyelesaian kasus ini. Diharapkan penyelesaiannya berakhir pada akhir tahun, atau sebelum batas waktu 270 hari yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penetapan PKPU 270 hari, mulai dari penetapan tanggal, jatuh tempo 8 Mei. Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini selesai jatuh tempo PKPU, jadi PKPU-nya ditolak atau diterima nanti," terang dia.
Dalam penyusunan proposal perdamaian, Indofarma akan mempertimbangkan tiga inisiatif utama sebagai dasar pertimbangan dalam restrukturisasi. Salah satunya rencana menjual aset yang tidak produktif.
"Untuk penyelesaian ini kami juga akan bertahap menjual aset-aset yang tidak produktif atau dengan menggandeng investor pihak ketiga. Ini upaya-upaya dalam menyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur," imbuhnya.
Selain itu, inisiatif lainnya adalah menyangkut rencana model bisnis, yaitu kegiatan operasional yang mengurangi risiko bisnis. Kemudian efisiensi biaya operasi yang sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan.
Dalam catatan detikcom, per tanggal 28 Maret 2024 pengajuan PKPU itu resmi dikabulkan pengadilan. Indofarma menjelaskan alasan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang itu karena adanya perbedaan nilai tagihan yang didalilkan oleh PT Foresight dengan pihak Indofarma. Hal itu menyebabkan utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana.
(ily/hns)