Parah! Indofarma Utang ke Pinjol Pakai Nama Karyawan

Parah! Indofarma Utang ke Pinjol Pakai Nama Karyawan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 20:06 WIB
Dirut PT Indofarma Tbk (Berbatik, Jilbab Krem)
Dirut PT Indofarma Tbk Yeliandriani (Berbatik, kedua dari kiri. Lagi lihat laptop). Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama PT Indofarma Tbk Yeliandriani buka suara merespons temuan BPK soal pinjaman online (pinjol). Temuan ini sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Yeliandriani membenarkan ada penarikan uang dari pinjol yang dilakukan pada 2022. Namun pinjaman itu hanya dilakukan beberapa bulan dan kini sudah dilunasi.

"Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," ujar Yeliandriani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan perusahaan meminjam dana ke pinjol melalui nama pribadi karyawan. Ia menyebut tindakan fraud yang dilakukan ini tergolong berani.

"Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan agak berani fraud yang terjadi di Indofarma," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat akan dimintai keterangan lebih lanjut usai rapat, Yelliandriani enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku bos Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pinjol tersebut mencapai Rp 1,26 miliar.

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.

Dikutip detikcom dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Simak juga Video 'Bos Bio Farma Bicara Kasus Utang Pinjol Rp 1,26 M yang Menjerat Indofarma':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/hns)

Hide Ads