Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati sejumlah asumsi makro untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang merupakan era pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Kesepakatan merupakan kelanjutan pasca perwakilan Komisi VII dan Komisi XI DPR menyetujui asumsi makro RAPBN 2025 dengan perwakilan pemerintah.
"Jika ada hal yang sudah selaras dari komisi-komisi bisa langsung kami tetapkan," ucap Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024),.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu lantas membacakan sejumlah asumsi makro usulan pemerintah yang disepakati. Pertama, usulan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah dengan rentang sebesar 5,1%-5,5% disetujui di Komisi XI dan Panja. Kemudian inflasi, Panja menyetujui inflasi berada di rentang 1,5% hingga 3,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asumsi makro berikutnya adalah nilai tukar rupiah, Said menuturkan Banggar sepakat dengan usulan pemerintah setelah disepakati Komisi XI yakni dalam rentang Rp 15.300/US$ hingga Rp 15.900/US$. Tapi, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ini berbeda dengan usulan pemerintah saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, rentang nilai tukar rupiah dalam KEP-PPKF berkisar di angka Rp 15.300 - RP 15.900 per US$ 1.
Selain nilai tukar rupiah, asumsi makro yang juga berubah adalah suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun. Berdasarkan usulan pemerintah, SBN 10 tahun berada di rentang 6,9% sampai 7,3%, tapi berdasarkan kesepakatan Komisi XI, Said mengatakan SBN 10 tahun berada di rentang 6,9% sampai 7,2%. Perubahan juga terjadi untuk harga Indonesian Crude Oil Price (ICP) alias harga minyak mentah Indonesia. Pemerintah awalnya mengusulkan ICP di rentang harga US$ 75-85 per barel, namun Komisi VII menyepakati ICP berada di rentang harga US$ 80-85 per barel.
"Kami berkomunikasi dengan pimpinan di Komisi VII dan dari Kementerian ESDM, maka harga minyak mentah kita ICP kita dikembalikan ke US$ 75-85 per barel," tuturnya.
Sementara buat harga lifting minyak dan gas bumi, Banggar dan pemerintah sepakat bahwa dua asumsi lifting komoditas tersebut diputuskan di rentang 580-605 ribu barel per hari (bph) dan 1.003 - 1.047 ribu barel setara minyak per hari (boepd). Menanggapi berbagai kesepakatan tersebut, Wakil Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan empat asumsi dasar sudah disetujui namun dengan catatan. Salah satunya pemerintah harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan berbagai upaya agar tercapai.
"Agar catatan itu terus diperhatikan agar mengikat," imbuh Dolfie.
(das/das)