Kemenkeu Kumpulkan Rp 24,99 T dari Pajak Kripto-Fintech, Ini Rinciannya

Kemenkeu Kumpulkan Rp 24,99 T dari Pajak Kripto-Fintech, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2024 16:42 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

"PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,11 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Khusus PMSE, sampai Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024," tutur wanita yang akrab disapa Ewie.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP mengaku masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," tutur Ewie.

(aid/ara)

Hide Ads