Brand perlengkapan olahraga terkenal, Under Armour harus membayar uang penyelesaian senilai US$ 434 juta atau setara dengan Rp 7,13 triliun (kurs Rp 16.450) atas gugatan class action dugaan penipuan kepada para pemegang saham karena 'mempercantik' laporan keuangannya.
Melansir dari CNN, Sabtu (22/6/2024), usulan pembayaran 'uang damai' ini masih menunggu persetujuan pengadilan Federal Baltimore. Jika usulan ini diterima, maka gugatan tersebut akan langsung terselesaikan dan sidang gugatan yang sebelumnya telah dijadwalkan akan berlangsung pada 15 Juli nanti ikut dibatalkan.
Perlu diketahui, sebelumnya para pemegang saham melalui perwakilan mereka telah mengajukan menggugat Under Armour karena diduga telah mempercantik laporan pertumbuhan pendapatan perusahaan untuk memenuhi perkiraan Wall Street. Atas tindakannya itu perusahaan bersama sang CEO, Kevin Plank, dituduh dengan sengaja menyesatkan para pemegang saham tentang kesehatan keuangan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Under Armour mengatakan pihaknya bermaksud untuk membayar jumlah penyelesaian sebesar US$ 434 juta melalui pembayaran tunai serta penarikan fasilitas kredit bergulir senilai US$ 1,1 miliar," tulis CNN dalam laporannya.
"Perusahaan menambahkan dalam pengajuan peraturan bahwa mereka telah setuju untuk terus memisahkan peran ketua dan CEO untuk jangka waktu setidaknya tiga tahun," jelas laporan itu.
Sebelum mengusulkan pembayaran uang damai ini, sebelumnya pada 2021 lalu Under Armour telah setuju untuk membayar US$ 9 juta untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) yang menyesatkan investor tentang pertumbuhan pendapatannya.
SEC dalam penyelidikannya menemukan bahwa Under Armour gagal mengungkapkan kepada para investor bahwa mereka menggunakan taktik mempercepat total pesanan yang ada sebesar US$ 408 juta pada paruh kedua tahun 2015.
(eds/eds)