PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) akan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API). Dalam penggabungan ini, dijamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024) disebutkan tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait penggabungan tersebut. Hal itu tertuang dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
"Status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan," bunyi dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP I dan AP II selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya penggabungan ini, maka status badan hukum AP I dan II akan berakhir. Untuk selanjutnya, kegiatan usaha AP I dan II akan dilanjutkan oleh API.
"Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum masing-masing AP 1 dan AP 2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan," bunyi dokumen itu lebih lanjut.
(acd/ara)