Hitungan Utang Obligor BPK dan Depkeu Beda Rp 7 Triliun

Hitungan Utang Obligor BPK dan Depkeu Beda Rp 7 Triliun

- detikFinance
Senin, 12 Feb 2007 08:35 WIB
Jakarta - Perhitungan kewajiban yang harus dibayar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) antara Departemen Keuangan (Depkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati selisih yang berbeda hingga Rp 7,07 triliun.Demikian isi laporan BPK No 35/XII/11/2006 berjudul 'Hasil Review dan Verifikasi PKPS' terhadap obligor BLBI yang diperoleh detikFinance, Senin (12/2/2007).Berdasarkan laporan tersebut JKPS ke-7 obligor (James dan Adisaputra Januardy dijadikan 1 laporan) hitungan Tim PKPS Depkeu adalah sebesar Rp 9,368 triliun. Sementara JKPS menurut BPK adalah sebesar Rp 2,297 triliun.Menurut obligor sendiri kewajiban mereka hanya Rp 2,216 juta. Sehingga selisih perhitungan dengan Depkeu dan BPK mencapai Rp 7,07 triliun dan dengan obligor Rp 7,15 triliun.BPK beralasan beberapa aset yang sudah diserahkan obligor belum diperhitungkan sebagai bagian pembayaran, kurang tuntasnya administrasi pihak terkait dan dokumen kepemilikan asli masih tersimpan di notaris.Oleh BPK nilai aset tersebut seharusnya diperhitungkan sebagai bagian pembayaran kewajiban pemegang saham."Dengan dasar tersebut, hitungan JKPS BPK sama dengan hitungan obligor Ulung Bursa, Omar Putirai dan Agus Anwar. Hitungan BPK lebih rendah dari obligor James dan Adisaputra Januardy, Atang Latif dan M Sinivasan," ujar anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance.Perbedaan Rp 7,07 triliun itu muncul bila pemerintah menggunakan asumsi para obligor itu mengalami gagal bayar atau default.Sementara bila menggunakan asumsi berdasarkan Akta Pengakuan Utang (APU)reformulasi selisih BPK dan Depkeu mengecil. Hitungan Depkeu untuk APUreformulasi Rp 2,540 triliun, sehingga bedanya hanya Rp 243,67 miliar.Sementara selisihnya dengan angka para obligor mencapai Rp 324,16 miliar.Menurut Dradjad pemerintah harus segera memutuskan apakah memakai asumsidefault, APU reformulasi, atau hasil review BPK, sebagai dasar penghitungan JKPS."Setelah pemerintah menetapkan pilihan, baru kemudian selisihnya diajukan ke DPR utk mendapat pertimbangan, inipun hanya bagi debitor yg selisihnya lebih dari Rp 100 miliar," ujarnya.Jika APU reformulasi yg dipakai, hanya Lidia Muchtar (selisih Rp 187,95 miliar) yang selisihnya perlu ditetapkan Presiden setelah pertimbangan DPR.M Sinivasan, Ulung Bursa dan Atang Latif cukup ditetapkan Presiden soalnya selisihnya sekitar Rp 10-100 miliar.Jika hasil BPK yg dipakai pemerintah, hanya Lidia Muchtar yang perlu ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR."Hari Senin 12 Maret ini Komisi XI dan Menkeu akan membahas hal tersebut," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads