NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?

NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?

Amalia Putri - detikFinance
Kamis, 27 Jun 2024 12:11 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemadanan NIK dan NPWP berlangsung sampai akhir Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya, untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Apabila NIK sudah jadi NPWP, apakah semua orang wajib bayar pajak?

Melansir Indonesia Baik, Kamis (27/6/24), tiap orang yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP tidak serta merta harus membayar pajak. Kementerian Keuangan menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat semua orang harus membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Aturan mengenai pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

ADVERTISEMENT

Adapun, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sehingga masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Simak juga Video: Hindari Duplikasi, NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads