Perpres Pasar Modern Terbit Maret
Senin, 12 Feb 2007 13:47 WIB
Jakarta -
Penerbitan aturan pasar modern dalam bentuk Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Toko Modern, yang beberapa kali molor diharapkan akan segera terbit Maret 2007.Semula Perpres ini dijadwalkan terbit akhir Desember 2006 karena Komisi VI DPR mendesak segera dikeluarkannya Perpres ini untuk melindungi pedagang kecil."Kami belum selesai menggodok draf akhir Perpres pasar modern, nanti kami masih akan rapat lagi ditargetkan bulan Maret selesai," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Gunaryo.Hal itu diungkapkan Gunaryo, disela acara seminar bertema asing incar industri ritel nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (12/2/2007). Menurut Gunaryo, saat ini pihaknya belum merilis apa pun isi Perpres Pasar Modern. "Pokoknya bulan Maret ini kita ajukan ke Sekretaris Negara," tutur Gunaryo.Dalam Perpres nanti, pemerintah dikabarkan akan membatasi jumlah ritel asing untuk melindungi pedagang kecil. Lokasi hipermarket nantinya juga akan diwajibkan berada di kawasan pinggiran kota.
(ir/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































