Perpres Pasar Modern Tak Atur Kepemilikan Asing
Senin, 12 Feb 2007 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak memasukkan masalah kepemilikan investor asing di industri ritel dalam Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Toko Modern, yang akan diterbitkan Maret 2007. Detail kepemilikan asing akan diatur dalam UU Penanaman Modal."Perpres tidak perlu atur terlalu detail, kepemilikan asing inline dengan pengaturan investasi, maka tidak akan kita atur tentang kepemilikan asing. Spesifikasinya akan diatur dalam Peraturan Penanaman Modal," demikian isi pidato Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.Pidato Mari tersebut dibacakan oleh Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Gunaryo, dalam acara seminar bertema 'Asing Incar Industri Ritel Nasional' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (12/2/2007).Dalam rangka pembenahan ritel tradisional baik dalam fisik maupun manajemennya, pemerintah akan bekerja sama dengan pemda, pengelola pasar dan pedagang agar pasar tradisonal tidak termarjinalisasi.Pada tahun 2005, jumlah gerai ritel mencapai 1,8 juta outlet, berkembang dari 1,75 juta outlet di tahun 2004. Menurut Mari, perkembangan yang pesat ini akan terus dikembangkan tahun depan mengingat investasi ritel masih dilirik oleh investor asing dan lokal.Mari menegaskan, tiga hal pokok yang akan diatur dalam Perpres adalah, pertama, pengaturan pendirian ritel yang meliputi lokasi dan strateginya. Kedua, kemitraan yang harus dilakukan pelaku ritel. Ketiga, pembinaan dan perizinan."Investasi ini tidak tertutup kemungkinan untuk investor asing," kata Mari.
(ir/qom)