Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) harus segera dilakukan wajib pajak paling lambat 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Hal ini sejalan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk per 1 Juli 2024. Sedangkan untuk WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan untuk wajib pajak yang baru ingin mendaftar NPWP akan langsung terdaftar di NIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa konsekuensinya kalau melewati tenggat waktu tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan demikian, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Di samping itu, dalam PMK 112/2022 juga telah dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Jika tidak melakukan pemadanan, akan ada 'sanksi' yang menanti. Sanksinya ialah akan muncul kendala saat WP mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. Berikut merupakan layanan yang tidak bisa dilakukan jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor dan impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(shc/fdl)