Mulai besok pemerintah akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Hari ini menjadi hari terakhir pemadanan NIK ke NPWP.
Masyarakat bisa melakukan pemadaman mandiri melalui situs Ditjen Pajak Kementerian Kehadiran. Nah apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau sanksi menanti.
Hal itu adalah akan munculnya kendala saat wajib pajak mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti. Pasalnya, nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Hal ini juga tercantum dalam PMK 112/2022. Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan muncul kendala saat WP mengakses layanan.
Adapun layanan-layanan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan NIK ke NPWP?
Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing).
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
- Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
(hal/das)