DPR Tolak Kontrak Rio Tinto Sebelum RUU Minerba
Selasa, 13 Feb 2007 16:24 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR RI menolak untuk menyetujui kontrak karya yang diajukan Rio Tinto sebelum RUU Minerba disahkan. Artinya, kontrak pertambangan nikel Rio Tinto tidak akan menjadi kontrak karya terakhir. "Kita menolak, harus tunggu RUU Minerba," tegas Wakil Ketua Komisi VII Sony Keraf di gedung DPR/MPR RI hari ini Selasa (13/02/2007). Menurutnya, pemberian kontrak karya tidak menguntungkan bagi negara. Dengan kontrak karya, maka perusahaan bisa menguasai penuh lapangan yang dikelolanya. Bahkan jika terjadi masalah, perusahaan bisa membawa negara ke abritrase nasional. "Negara ini yang punya alam, harusnya negara yang menguasai dong," ujar Sony yang juga Ketua Panja RUU Minerba ini. Sebelumnya, perusahaan pertambangan nikel asal Australia ini mengajukan kontrak senilai US$ 1 miliar. Rio Tinto ingin bisa mendapat persetujuan sebelum RUU Minerba disahkan. Hingga saat ini RUU Minerba sudah masuk dalam pembahasan tahap akhir. Fraksi PDIP dalam pembahasan RUU Minerba ini juga mengusulkan agar semua Kontrak Karya yang ada selama ini ditinjau kembali. Hal ini juga mencakup kewajiban pembangunan smelter oleh para perusahaan pengelola lapangan migas tersebut. Beberapa masalah seperti Perjanjian Usaha Pertambangan yang diajukan Golkar dan pertambangan di area hutan lindung masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan mengenai pembangunan smelter dan pertambangan rakyat sudah disepakati. Dalam pertambangan rakyat, disepakati untuk persetujuan pertambangan hanya perlu sebatas Bupati saja. Sony optimistis RUU Minerba ini akan selesai akhir Maret 2007. Rencananya akhir bulan ini sudah akan masuk ke Tim Sinkronisasi.
(lih/qom)











































