Penyelundupan Perhiasan dan Tas Wanita Digagalkan
Selasa, 13 Feb 2007 17:58 WIB
Jakarta -
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta berhasil menggagalkan selundupan bawaan penumpang berupa perhiasan dan tas wanita senilai Rp 1,072 miliar.Barang-barang tersebut datang dari luar negeri di terminal D dan E kedatangan Bandara Soekarno Hatta masing-masing pada tanggal 24 Januari, 31 Januari, dan 1 Februari 2007.Berdasarkan keterangan pers Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta yang diterima detikFinance, Selasa (13/2/2007), total keuangan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1.072.404.970.Masing-masing penumpang yang membawa perhiasan dan tas tangan tersebut tidak memberitahukan semua barang yang dibawanya dalam Custom Declaration (CD) atau Pemberitahuan Pabean. Dalam klausul Custom Declaration tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang tidak memberitahukan barang bawaan yang seharusnya diberitahukan dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi administrasi. Sementara dalam UU Kepabeanan yang baru yaitu UU No.17/2006 perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana.Melihat keuangan negara yang dapat diselamatkan seperti tersebut diatas adalah merupakan jumlah yang cukup signifikan, maka Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
(qom/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































