Pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin pada 1966-1977, pemerintah provinsi DKI Jakarta pernah melegalkan praktik perjudian. Langkah kontroversi ini dilakukan untuk menambah penerimaan Pemprov dengan menarik retribusi atau pajak dari aktivitas perjudian.
Namun dalam buku 'Gita Jaya: Catatan Ali Sadikin Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1966-1977' yang ditulis langsung oleh Ali Sadikin dan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta (1977), disebutkan kala itu Pemprov DKI sangat ketat dalam mengatur tempat perjudian ini.
Dalam praktiknya, untuk menghindari masyarakat umum masuk ke dalam kawasan perjudian ini, Ali Sadikin bersama membentuk tim pengawas yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 805/A/k/BKD/1967 tanggal 21 September 1967.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut tercantum berbagai peran tim pengawas, termasuk di antaranya menyeleksi siapa saja yang diperbolehkan untuk masuk ke kawasan perjudian seperti kasino di Sarinah. Kemudian tim ini juga memiliki fungsi lain seperti melakukan pencegahan tindak penyalahgunaan izin lokalisasi judi, melarang adanya tindakan asusila di kawasan perjudian, dan masih banyak lagi.
"Saya garis bawahi tugas tim pengawas itu sebagai berikut: Mengadakan pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kebijakan lokalisasi perjudian tersebut; melindungi masyarakat dari akibat-akibat negatif dengan jalan mengadakan seleksi terhadap para pengunjung," tulis Ali Sadikin dalam bukunya itu.
Artinya tidak semua orang bisa masuk ke dalam kawasan perjudian tersebut, sesuai ketetapan yang berlaku. Misalkan saja masyarakat di bawah umur atau mereka yang memiliki penghasilan di bawah standar tertentu.
Tidak berhenti di sana, bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Sosial, Ali Sadikin dengan tegas menentukan kawasan mana saja yang bisa digunakan sebagai tempat perjudian yang tertuang dalam Instruksi Bersama Nomor 9 tahun 1971. Dengan begitu risiko kawasan judi ini dimasuki masyarakat umum semakin kecil.
"Tempat-tempat penyelenggaraan judi tidak boleh berdekatan dengan: daerah tempat tinggal/perumahan, rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah tempat pendidikan, obyek-obyek kebudayaan; tempat harus tertutup dan tidak mudah untuk didatangi masyarakat berpenghasilan kecil; tidak mencolok," jelasnya.
Karenanya, salah satu kasino yang cukup populer di zaman itu berada di dalam gedung Sarinah. Begitu juga tempat-tempat judi lainnya yang jauh dari area-area yang dilindungi Pemprov tersebut.
Selain itu lokalisasi tempat judi ini juga ada di Casino Petak IX, Casino Djakarta Theatre, Casino Copacabana, Stand Ketangkasan di Jakarta Fair/Arena Promosi dan Hiburan Jakarta, Lotto Fair Proyek Senen dan Krekot, Toto Pacuan Kuda Pulo Mas, Toto Hai Lai Ancol dan Toto Greyhound Senayan.
Simak juga Video 'MKD Kantongi Dua Nama Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online':