100 Hari Kerja, KPPU Banyak Atasi Masalah di Sektor Pasar Digital

100 Hari Kerja, KPPU Banyak Atasi Masalah di Sektor Pasar Digital

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2024 16:11 WIB
100 Hari Kerja KPPU
Foto: Retno Ayuningrum/detik.com
Jakarta -

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 genap menjabat 100 hari sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Januari lalu. Dalam 100 hari kerja itu, KPPU menemukan banyak kasus persaingan usaha di lingkup pasar digital.


Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya terus memantau isu-isu persaingan usaha, baik melalui media maupun tidak. Sejak Januari hingga Juni 2024, kasus persaingan usaha yang dominan terletak di sektor pasar digital.


"Sejak Januari sampai Juni isu dominan yang terjadi dalam media cetak, online, yang kami pantau dominannya emang di segmentasi digital, pasar digital," kata Fanshurullah dalam acara Kinerja 100 Hari, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia bilang selama 100 hari kerja ini, pihaknya telah mempublikasikan sebanyak 54 rilis resmi. Apabila diklasifikasikan berdasarkan kegiatan jenis informasi meliputi penegakan hukum, pencegahan, koordinasi kelembagaan, pengawasan kemitraan, dan lain-lain.


Lebih rinci, dia menyebut isu-isu dominan yang terkait digital, seperti dampak hadirnya Starlink, pinjaman online (pinjol) pendidikan, TikTok, Shopee, hingga penyelidikan Lazada. Selain isu digital, juga ada beberapa isu lainnya, seperti pangan, migas, infrastruktur, kebijakan nasional-internasional, hingga akuisisi/merger.

ADVERTISEMENT


"Persaingan usaha bukan hanya digital, tapi juga banyak hal ada sektor migas juga. Ada 8 klaster yang menjadi capaian kinerja kami selama 100 hari, mulai sektor migas, infrastruktur, pasar digital, pangan, kebijakan nasional-internasional, dan kelembagaan," jelasnya.


Adapun dalam sektor digital yang disoroti KPPU, seperti penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia oleh TikTok, kajian pinjol pendidikan, dan penyelidikan Shopee, Lazada, hingga Google.


Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan isu-isu di pasar digital yang diselidikinya terkait peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform. Selain itu, fokus lainnya seperti perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar.


"Adanya perjanjian antara perusahaan teknologi. Di sini masalah muncul karena pasarnya sangat kompleks dan multi sided market," ujar Hilman.


Dia mengklaim Indonesia menjadi negara pertama yang menyidangkan perkara kasus digital dalam persaingan usaha. Adapun perkara yang sedang berjalan terhadap Google Inc yang diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dengan menerapkan sistem pembayaran sepihak. Hal ini berpotensi merugikan konsumen dan para pengembang lain dalam negeri.


Untuk kasus yang telah selesai terkait perkara Shopee yang terindikasi adanya diskriminasi jasa kurir di platform tersebut. Perkara tersebut telah diselesaikan dengan Shopee menandatangani Pakta Integritas dalam rangka Proses Perubahan Perilaku.


Hilman menjelaskan ada tantangan kedepan yang dihadapi pihaknya, yakni perusahaan mempunyai akses dan kontrol terhadap data serta mempunyai penguasaan jaringan yang memberikan kekuatan pasar.


"Ini memang sangat penting penguasaan data dan jaringan akan memberikan penguatan di pasar bagi pelaku usaha tersebut. Namun, belum tentu serta merta pasti melanggar akan tetapi harus kita lihat perilaku apakah memang ada perilaku menghalangi kompetitor, menyingkirkan pesaing di pasar, ada kemungkinan singgungannya dengan hukum persaingan usaha," jelasnya.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads