Segini Gaji Ketua KPU di Indonesia

Segini Gaji Ketua KPU di Indonesia

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 04 Jul 2024 14:55 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.

Berapa gaji Ketua KPU RI?

Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

1. Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

1. Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.

ADVERTISEMENT

2. Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

1. Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.

2. Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian gaji dan tunjangan untuk anggota dan ketua KPU di Indonesia.

Simak juga Video 'Ketua KPU Dipecat Buntut Kasus Asusila, PKS: Tamparan untuk Komisi II DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads