Pemerintah telah resmi menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen untuk komoditas pangan, jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Dikutip dalam aturan yang ditetapkan 13 Juni 2024 itu, Jumat (5/7/2024) HAP jagung di tingkat produsen dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kilogram (kg) untuk jagung kadar air 15%, kemudian Rp 4.725/kg untuk kadar air 20%, Rp 4.450/kg untuk kadar air 25% dan Rp 4.200/kg untuk kadar air 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara harga jagung di tingkat konsumen untuk kadar air 15% dinaikkan menjadi Rp 5.800/kg dari sebelumnya Rp 5.000/kg.
Adapun HAP jagung dalam aturan sebelumnya di tingkat produsen dinaikkan menjadi Rp 4.200/kg untuk jagung kadar air 15%, kemudian Rp 3.970/kg untuk kadar air 20%, Rp 3.750/kg untuk kadar air 25% dan Rp 3.540/kg untuk kadar air 30%.
HAP telur ayam di tingkat produsen juga dinaikkan menjadi Rp 26.500/kg dari sebelumnya Rp 22.000-24.000/Kg dan harga di tingkat konsumen menjadi Rp 30.000/kg dari sebelumnya Rp 27.000/kg.
Selain itu HAP daging ayam ras di tingkat produsen ditetapkan menjadi Rp 25.000/kg dari Rp 21.000-23.000/kg. Kemudian HAP daging ayam ras di tingkat konsumen menjadi Rp 40.000/kg dari sebelumnya Rp 36.750/kg.
Simak juga Video: Cek Pasar di Bandung, Zulhas: Harga Beras Turun, Cabai Murah Sekali
(ada/ara)